Gugatan Nasdem Terhadap Panlih Wabup Bekasi  Akan Diputuskan

Hukum431 Dilihat

Sidang Gugatan Partai Nasdem terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi Selasa (23/6). (Foto:hem)

BeTimes.id-Pengadilan Negeri Cikarang akan  membacakan putusan sela gugatan DPD Partai Nasdem terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 (tergugat I dan I), Rabu (24/6).

Penundaan pembacaan sela itu, karena penggugat belum membayar biaya perkara atau Sekum. Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Iqbal Salim.SH menyanggupi akan membayarkannya  Rabu (24/6) sekitar pukul 10.00 Wib, kemudian baru dilanjutkan dengan sidang putusan sela.

Sidang Selasa  (23/6) dimulai pukul 15.20 WIB dipimpin Majelis Hakim diketuai Decky Christian.S,SH dihadiri tergugat II Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi Mustakim diwakili anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Tergugat intervensi Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki diwakili  Kuasa Hukumnya Arkan Cikwan.SH, Nembang Saragih.SH dan Barmawi Kohar.SH dari Law Office Arkan Cikwan & Patners dan Kuasa Hukum Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem Rohim Mintareja dan Zuli Zulkipli sebagai penggugat,  Mohammad Iqbal Salim.SH. Sedangkan tergugat I Ketua DPRD Kabupaten Bekasi  Arya Nugraha dan Turut Tergugat Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tidak hadir. Majelis Hakim menyatakan akan memanggilnya pada sidang pembacaan putusan sela.

Seusai sidang, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Arkan Cikwan.SH mengatakan, sidang ini ditunda karena ada yang harus dipenuhi penggugat, yaitu membayar biaya perkara atau Sekum. Kuasa Hukum Penggugat menyanggupi pembayarannya Rabu sebelum sidang putusan. “Tadi, Kuasa Hukum Penggugat beralasan hari ini tidak mungkin dilakukan karena Bank sudah tutup,” kata Arkan Cikwan.

Arkan.SH tetap pada pendiriannya bahwa gugatan itu suatu keputusan TUN,  karena yang menjadi obyek  adalah pembatalan SK tergugat II tentang penetapan calon tanggal 9 Maret 2019. Maka, sangatlah jelas perkara ini masuk dalam yurisdiksi PTUN, sehingga PN tidak berwenang  mengadilinya.

Tergugat intervensi menolak seluruh dalil-dalil  gugatan. Karena semua proses pencalonan Wakil Bupati sudah sesuai ketentuan. Bahwa perbuatan tergugat I dan II sama sekali tidak bertentangan dengan perundang-undangan. “Tetapi, semuanya mari kita lihat nanti dalam putusan Majelis Hakim Rabu besok,” katanya.

Sedangkan Nyumarno yang mewakili Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi, biaya perkara menjadi kewajiban penggugat sebagaimana disampaikan Majelis Hakim. “Setelah biaya perkara dibayarkan, maka Rabu ini akan dibacakan putusan,” katanya.

Penggugat diberikan kesempatan untuk membayarkan biaya pokok perkara sebagaimana ditawarkan Majelis Hakim pada sidang tadi kepada Kuasa Hukum Penggugat agar sidang tetap dilanjutkan pada Selasa ini juga, tetapi dijawab bank sudah tutup, dan disanggupi pembayarannya Rabu, sebelum sidang putusan, kata Nyumarno.

Dikatakan, eksespsi kompetensi absolut dari  Tergugat-II, yang harusnya diputuskan dalam Pembacaan Putusan Sela berkaitan  dengan kewenangan PN Cikarang atas  Gugatan Perkara  itu. Pihaknya, tetap pada dalil-dalil eksepsi, di mana seharusnya gugatan  diajukan ke PTUN, bukan ke PN Cikarang, karena terkait dengan permohonan  pencabutan SK DPRD dan SK Panlih Wakil Bupati Bekasi yang dinilai cacat hukum.

Tetapi untuk kepastian hukum, mari kita serahkan kepada keputusan hukum yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Cikarang, Rabu (24/6), katanya. (hem)

 

Komentar