Gugatan Partai Nasdem terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi ditolak PN Cikarang Rabu (24/6). (Foto:hem)
BeTimes.id-Pengadilan Negeri Cikarang menolak gugatan Ketua dan Sekretris DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja dan Zuli Zulkipli terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 (tergugat I dan I), Rabu (24/6).
Ditolaknya gugatan itu, karena kewenangan mengadili gugatan itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "PN Cikarang tidak berhak mengadili kasus itu. Karena kasus yang disengketakan perbuatan Tata Usaha Negara (TUN).
Atas penolakan itu, maka penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya Mohammad Iqbal Salim.SH dibebani biaya perkara Rp 951.000.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Decky Christian.S,SH dihadiri tergugat II Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi Mustakim diwakili anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, tergugat intervensi Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki diwakili Kuasa Hukumnya Arkan Cikwan.SH, Nembang Saragih.SH dan Barmawi Kohar.SH dari Law Office Arkan Cikwan & Patners dan Kuasa Hukum Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem Rohim Mintareja dan Zuli Zulkipli sebagai penggugat, Mohammad Iqbal Salim.SH. Sedangkan tergugat I Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Arya Nugraha baru tiba setelah putusan dibacakan.
Atas putusan itu, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan naik banding. "Masih ada kesempatan naik banding," katanya.
Seusai sidang, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Arkan Cikwan.SH mengatakan, sebelumnya juga sangat yakin kalau gugatan itu ditolak dengan alasan bukan kewenangan PN Cikarang mengadilinya sebagaimana jawabannya bahwa gugatan itu suatu keputusan TUN, karena yang menjadi obyek adalah pembatalan SK tergugat II tentang penetapan calon tanggal 9 Maret 2019. Maka, sangatlah jelas perkara ini masuk dalam yurisdiksi PTUN, sehingga PN tidak berwenang mengadilinya.
Mengenai ada upaya banding dari penggugat, tidak ada masalah. Karena itu merupakan hak mereka.
Sedangkan Nyumarno yang mewakili Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi, biaya perkara menjadi kewajiban penggugat sebagaimana disampaikan Majelis Hakim. “Setelah biaya perkara dibayarkan, maka Rabu ini akan dibacakan putusan,” katanya.
Penggugat diberikan kesempatan untuk membayarkan biaya pokok perkara sebagaimana ditawarkan Majelis Hakim pada sidang tadi kepada Kuasa Hukum Penggugat agar sidang tetap dilanjutkan pada Selasa ini juga, tetapi dijawab bank sudah tutup, dan disanggupi pembayarannya Rabu, sebelum sidang putusan, kata Nyumarno.
Dikatakan, eksespsi kompetensi absolut dari Tergugat-II, yang harusnya diputuskan dalam Pembacaan Putusan Sela berkaitan dengan kewenangan PN Cikarang atas Gugatan Perkara itu. Pihaknya, tetap pada dalil-dalil eksepsi, di mana seharusnya gugatan diajukan ke PTUN, bukan ke PN Cikarang, karena terkait dengan permohonan pencabutan SK DPRD dan SK Panlih Wakil Bupati Bekasi yang dinilai cacat hukum.
Tetapi untuk kepastian hukum, mari kita serahkan kepada keputusan hukum yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Cikarang, Rabu (24/6), katanya.
Sementara itu, Nyumarno mengatakan juga sudah yakin akan keputusan PN itu. Hasil putusan eksepsi absolut dari tergugat I, II dan tergugat intervensi dikabulkan Majelis Hakim.
Mengenai adanya rencana naik banding, sepenuhnya diserahkan ke penggugat. Itu merupakan haknya, dan tidak ada masalah jika memang tidak puas.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Arya Nugraha mengatakan, bahwa apa yang dilaksanakan dalam pembentukan Panlih hingga pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengenai proses selanjutnya, kini DPRD tinggal menunggu pelantikan. Prosesnya masih di Kemendagri, tandasnya. (hem)
Post Views: 588
Komentar