Oleh: Dr (cand) Sahat HMT Sinaga.,SH.MH
HARI BHAYANGKARA mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini, sebagaimana hal itu bisa dibaca dalam website, www.polri.go.id.
Sejarah penamaan Bhayangkara sendiri berasal dari nama pasukan elite yang pernah dipimpin Mahapatih Gajah Mada pada zaman Kerajaan Majapahit di abad ke-14 Masehi, demikian ditulis oleh Iswara N.Raditya dalam tirto.id terbitan 1 Juli 2029 dalam tulisan berjudul “HUT Bhayangkara ke-73 Polri & Sejarah Pasukan Elite Majapahit”.
Pada tanggal 30 Juni 1961 Pejabat Presiden Republik Indonesia, Juanda, mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisaian Negara. Dalam Pasal 1 diatur, Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutmya disebut Kepolisian Negara, ialah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri.
Perlu dipahami, Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak azasi rakyat dan hukum Negara.
Pada tanggal 7 Oktober 1997 Presiden Republik Indonesia, Soeharto, mengesahkan UU Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian), sekaligus UU Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 diatur, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan, dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal terhadap Pasal 2 dijelaskan, Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meluputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa, dan negara yang secara utuh dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration of Human Rights, 1948 dan Konvensi Internasional lainnya.
Pada tanggal 18 Agustus 2000 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) menetapkan Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/200 Tahun 2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Repulik Indonesia. Dalam Pasal 6 yang berjudul “Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia”, diatur Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada tanggal 8 Januari 2002 Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus UU Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku. Dalam Pasal 5 ayat (1) diatur, Kepolisain Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dalam bagian Penjelasan ditulis, begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia karena menyangkut harkat dan martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah membentuk UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Aasasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mempedomani dan mentaati ketentuan Undang-Undang di atas.
Dari peraturan peraturan yang diuraikan sebelum ini secara kasat mata bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Menjadi bagian dari gerak hidup masyarakat yang begitu dinamis dengan pelbagai perkembangan, termasuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun terkait kejadian bencana yang kerap kali terjadi menjadi bagian dari peristiwa dimana Kepolisian Republik Indonesia hadir dan berperan serta.
Bahkan pada masa Pandemi Covid-19 ini Kepolisian Negara Republik Indonesia berinisiatif secara positif, memberikan peran yang cukup signifikan dalam upaya pencegahan Covid-19 yang mulai terpapar di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 19 Maret 2020 mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Setelah pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengawal ditaatinya peraturan yang diberlakukan pada masa pelaksanaan PSBB sangat besar. Kehadiran dan kerja keras anggota Kepolisian di tengah-tengah masyarakat sangat menentukan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Banyak aktivitas di masyarakat yang mengharapkan kehadiran Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari ketertiban berlalu lintas di jalan raya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan maupun bertambahnya panjang jalan raya, sampai dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang ditandai dengan berkembang pesatnya media sosial. Perlu secara terus menerus dan berkesinambungan dilakukan penyuluhan yang berorientasi kepada tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat secara aktif, tumbuhnya kepatuhan masyarakat secara mandiri. Sehingga pada saatnya masyarakat memiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sahabat yang mengayomi dan melayani.
(Penulis adalah Sekjen PNPS GMKI dan Pengamat Hukum Kebijakan Publik)
Komentar