Kadisdukcapil Hudaya:Warga Dipersilahkan Cetak Sendiri KK dan Akta Pencatatan Sipil

Peristiwa334 Dilihat

BeTimes.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dengan programnya sejak tanggal 1 Juli 2020, para pemohon bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga dan akta pencatatan sipil secara online melalui email menggunakan kertas A4 80 gram.

Program ini untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai surat-surat penting. Apalagi masa pandemi Covid-19, cukup dari rumah saja dan tidak perlu berbondong-bondong ke kantor Disdukcapil di komplek  perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Namun kenyataannya, tetap saja warga ke Kantor Disdukcapil. Walau petugas  sudah memberikan aba-aba, tetapi masyarakat tampaknya kurang merespon. Buktinya mereka tetap berdesaak-desakan tanpa peduli dengan anjuran menjaga jarak.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya Selasa (7/7), mengatakan sebenarnya dengan pengurusan dokumen kependudukan secara online, masyarakat tidak perlu datang, kecuali yang mau perekaman dan cek fisik.
Tapi mantan Kepala Satpol PP ini mengakui, masyarakat banyak yang belum faham dan tetap datang ke dinas untuk meminta dokumennya dicetak di Disdukcapil. Namun ia berharap, seiring berjalannya waktu, semua bisa memahami dan mengerti untuk mencetak sendiri dokumennya.
“Kami juga tidak mungkin tidak melayani pada saat pemohon minta dicetak dokumennya di Dinas, padahal sama saja dokumen nya tetap dicetak pada kertas HVS A4 80 gram.
Pelayanan online yang dapat diakses melalui website milik Disdukcapil di alamat www.disdukcapil.bekasikab.go.id. Melalui website itu, masyarakat dapat dapat melakukan pengisian data apa saja secara mandiri, sehingga tidak perlu bertatap muka secara langsung.
Disdukcapil saat ini masih melakukan pelayanan terbatas sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  maupun pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).(hem)

Komentar