Pengelola Sekolah di Kabupaten Bekasi Tidak Boleh Lakukan KBM Tatap Muka

Pendidikan394 Dilihat

BeTimes.id-Pengelola sekolah swasta mulai TK, SD dan SMP di Kabupaten Bekasi tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, tetapi masih dengan daring sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda, Rabu (15/7), menegaskan aturan KBM saat ini harus melalui daring )da;a, jaringan). “Para pengelola sekolah swasta harus mengikuti aturan, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, KBM secara tatap muka baru boleh dilakukan kalau ada izin 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Carwinda mengaku mendengar informasi adanya sekolah swasta yang memgadakan KBM tatap muka. “Saya baru mendengar informasi adanya sekolah swasta yang sudah.mengadakan KBM tatap muka. “Jika itu terjadi, diingatkan agar pihak sekolah segera menghentikannya.  Semua pihak harus mentaati aturan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Ini kepentingan bersama, para guru tidak kena Covid-19, demikian juga para siswa. Sehingga, kita harus sama-sama menjaganya,”katanya.

Dikatakan, kalau sekolah negeri memang sudah  mengikuti aturan. Sebab, siapa yang melanggar pasti ada sanksinya, karena dalam penanganan Covid-19, semua pihak harus berperan aktif. Menjaga kesehatan dengan mengikuti protokol kesehatan, merupakan upaya mengantisipasi penyebaran virus yang mengguncang dunia ini.

Maka, perlu ditekankan agar sekolah tetap menjalankan aturan. Jangan sampai mengadakan KBM secara tatap muka, kecuali sudah ada ijin dari 4 Kementerian itu.

Ijin dari 4 Kementerian itu, juga diikuti dengan dengan ijin Kepala Daerah, Gugus Tugas Covid-19  dan Orangtua murid serta kesiapan Guru. Setelah ada ijin, pihak sekolah harus menyediakan perlengkapan yang mendukung penanganan covid-19, seperti mewajibkan pakai masker selama di sekolah, cuci tangan dan ruangan disemprot disinfektan sebelum masuk  ruangan.(hem)

 

Komentar