BeTimes-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian khas adat Bekasi setiap hari Jumat. Kebijakan itu, mulai diberlakukan Jumat (28/8).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang memimpin apel Jumat pagi, menegaskan pemakaian pakaian khas Bekasi itu, untuk melestarikan budaya daerah. Dan peraturan itu, menjadi acuan bagi para ASN. Ketetapan itu, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/3283-BKPPD tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Buya tradisional adat Bekasi harus tetap dilestarikan, sehingga tidak tergerus jaman. Maka, generasi ke depan bisa tetap mempertahankannya.“Alhamdulillah apel pagi ini berbeda dari biasanya, karena mulai hari ini para ASN di Kabupaten Bekasi setiap hari Jumat akan menggunakan pakaian adat khas Bekasi sesuai surat edaran Bupati,” katanya.
Dikatakan, Kabupaten Bekasi harus memiliki jati diri dan kearifan lokal yang harus dilestarikan bercermin dari cara berpakaian dan arsitektur di daerah ini. “Intinya dimulai dari Pemkab Bekasi untuk mencerminkan semangat bahwa Kabupaten Bekasi kaya akan budayanya,” tutur Eka.
Bupati Bekasi menjelaskan untuk aturan penggunaan pakaian adat untuk pria, menggunakan atasan sadariah/koko putih dan bawahan celana batik Bekasi/celana bahan hitam, dan untuk wanita menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi.“Untuk ketentuan, ke depannya wajib menggunakan batik khas Bekasi. Sekarang kan masih tahap penyesuaian jadi masih kita toleransi,” ucapnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini mengharapkan bisa memberikan kesempatan kepada para UMKM untuk memproduksi batik khas Bekasi agar ke depannya dapat digunakan di seluruh elemen masyarakat daerah ini. (hms/hem)
Komentar