BeTimes.id-Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ditandatangani Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, secara virtual di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rabu (26/8).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Herman Hanapi mengatakan, penandatanganan kerjasama ini sangat penting untuk menggali potensi pajak khususnya, baik pajak daerah maupun pusat.
Ini salah satu bentuk sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kerjasama ini memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sinergi yang baik terkait pertukaran data yang sesuai dengan kebutuhan, koordinasi, dan mungkin juga termasuk pengawasan bersama, ini akan kita lakukan, katanya
Ia berharap, dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak dengan tepat waktu semakin tinggi.
Sementara itu, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti mengatakan, banyak anggaran yang harus direfocusing, baik dari pemerintah pusat maupun daerah akibat dari pandemi covid-19.
“Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini. tentunya kita berharap pemerintah daerah dapat lebih memperkuat perpajakan daerah untuk terus meningkatkan kebutuhan masyarakat, di tengah situasi covid-19 ini,” ucapnya
Dijelaskan, beberapa tujuan dilakukannya penandatanganan kerjasama ini, baik untuk pemerintah daerah maupun pusat. “Banyak tujuan yang didapat dari kegiatan ini, seperti mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data, penyampaian data IKD, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan sebagainya,” jelasnya
Diharapkan, agar penandatanganan ini benar-benar bisa di impelemtasikan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Penandatanganan kerjasama secara virtual ini, dilakukan terhadap 78 Kabupaten/Kota di Indonesia. (hms/hem)
Komentar