Rekam Transaksi  Pajak , Bapenda Kabupaten Bekasi Pasang 1000 Tapping Box

Peristiwa1737 Dilihat

BeTimes.id-Tapping box, salah satu alat yang dipersiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi untuk lebih memastikan dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Pemasangan alat perekam data transaksi atau tapping box ini  diwajibkan bagi  sejumah tempat usaha bagi Wajib Pajak (WP). Bapenda  akan memasang sedikitnya 1.000 tapping box terhadap wajib pajak yang tersebar di berbagai tempat.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Lainnya (PDL) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi  H. Khoirudin kepada  wartawan  mengatakan, target pemasangan 1.000 tapping box ini diharapkan bisa terealisir  tahun 2021.

Dikatakan, alat perekam ini untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara online demi menghindari laporan fiktif pengusaha. Karena, transaksi itu bisa dipantau secara online, sehingga bisa diketahui secara riil PAD dari sektor ini.

Pemasangan alat ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga para pengusaha harus  mendukungnya. “Sudah dimulai pemasangannya sebelum pandemic covid-19 dan sudah bisa pula dipantau setiap transaksi wajib pajak,” katanya.

Dengan alat perekam ini, petugas tidak perlu ke tempat usaha untuk mencatat. Sebab, dari hasil rekaman itulah yang akan dicocokkan untuk  penyetoran pajak. Diharapkan, dengan tapping box ini, PAD Kabupaten Bekasi akan meningkat, katanya.

Pihaknya optimis program  ini  bisa berjalan dengan baik dan pada saatnya semua  usaha yang memungut pajak dari pelanggannya, akan memasang tapping box.

Tahap pertama, sebanyak 168 tapping box yang terpasang di beberapa Hotel, Restaurant dan tempat parkir, tetapi  pandemi covid-19 mengakibatkan ada kendala,  bahkan ada beberapa alat yang dicabut  karena  usahanya tutup.

Dikatakan, tahap kedua  akan dipasang  September-Desember sekitar 300-an, sehingga target pemasangan 1000 alat perekam transaksi ini tercapai. Karena itulah, pihaknya  terus mensosialisasikan  kepada pengusaha. Pengadaan alatnya sendiri tidak menggunakan biaya dari  APBD, tetapi dari Bank BJB.

Bapenda bekerjasama dengan Bank BJB, sehingga tidak ada beban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Bapenda  bisa memantau setiap transasksi, karena pajak ditarik dari Wajib Pajak, sehingga pengusaha wajib menyetorkannya. Dan dengan alat ini, bisa terpantau semua transasi itu, katanya. (hem)

 

Komentar