Delapan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakarta Utara Menghentikan Pelayanan Sementara

Hukum1017 Dilihat

BeTimes.id — Delapan pegawai terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghentikan pelayanan sementara, selama 7 hari kerja. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto SH MH dalam siaran pers yang terima bekasitimes.id, Selasa (8/9).

Menurut Djuyamto, terpaparnya hakim dan pegawai tersebut, diketahui setelah Suku Dinas Kesehatan (Sudin) Jakarta Utara melakukan Test Swab pada Sabtu, 3 September 2020 kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara.

“Hasil Test Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada Sabtu, 3 September 2020, ada enam orang yang dinyatakan positif Covid-19. Ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil Test Swab mandiri di rumah sakit,” kata Djuyamto.

Ia mengatakan pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan, baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 hari kerja. Terhitung sejak Rabu 9 September 2020.

“Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum, termasuk para pengguna layanan pengadilan,” katanya.

Djuyamto menjelaskan, diputuskan juga ada pengecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 hari penghentian layanan sementara, serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020. (tgm)

Komentar