BeTimes.id-R alias RS (39) terpaksa mendekam di tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat, karena diduga mencuri kotak amal di Mushola Al-Ikhwan Kampung Cibuntu Rt 01/04, Desa Cibintu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/9).
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta asal Bandar Agung Rt 001/001 Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu nekat mencuri kotak amal musholla, tetapi kepergok jamaah ketika mencoba membongkar kotak amal tersebut.
Pria itu, berpura pura melaksanan sholat di Mushola Al-Ikhwan dan dengan bermodalkan pahat dan tank yang dibawanya di dalam tas hitam, tersangka langsung masuk ke dalam mushola yang memang dalam kondisi sepi.
Melihat kondisi musholla yang sepi, dengan leluasa tersangka membongkar kotak amal dan membawanya ke samping mushola, namun beberapa saat kemudian datang jamaah mushola dan melihat kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka. Karena curiga, jamaah mushola langsung melapor ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi dengan menyisir mushola dan mendapati pelaku sedang duduk di samping dengan membawa hasil uang curian kotak amal, sehingga petugas diamankan ke Mapolsek Cikarang Barat berikut barang bukti hasil kejahatannya.
“Aksi pelaku dilakukan seorang diri dengan modus berpura-pura menjalankan ibadah sholat, ketika kondisinya sepi. Pelaku langsung membongkar kotak amal dan menguras uang yang berada di dalamnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Sutrisno.
Pelaku dia amankan berikut barang bukti pahat dan tank serta uang tunai sebesar Rp 608.000,-. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tbs/hem)
Komentar