BeTimes.id- Berbagai upaya dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19, termasuk operasi yustisi dan himbauan agar mematuhi protokol kesehatan
Seperti yang digelar Polsek Cikarang Pusat, Minggu (20/9), dengan melakukan razia kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan cara stationer (razia ditempat keramaian) tepatnya di perempatan Tegal Danas. Sejumlah petugas langsung menghentikan pengguna jalan apabila tidak menggunakan masker, termasuk berkendara dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Petugas Polsek Cikarang Pusat dengan menggunakan kendaraan melakukan woro – woro sepanjang jalan di Wilayah Hukum Polsek Cikarang Pusat untuk mencari para pelanggar, dalam opersi tersebut selain menurunkan petugas Polsek, juga dibantu petugas Babinsa Serang Baru, Satpol PP dan Puskesmas Cikarang Pusat.
Dalam opersi yustisi itu, petugas tidak segan memberikan sanksi sosial dengan mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu – lagu kebangsaan, apabila ada yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkendara.
“Di masa pendami petugas Polsek Cikarang Pusat dibantu TNI, Satpol PP dan petugas puskesmas selalu rutin tiga kali sehari mekakunan operasi yustisi dan woro – woro guna menekan penyebaran Covid-19,” tegas Kapolsek Cikarang Pusat AKP Zaini A Zainuri S.KOM, S.I.K.
Ia berharap para pengendara maupun warga untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan, karena petugas akan memberikan sanksi bila pengguna jalan maupun warga tidak mentaati protokol kesehatan. (tbs/hem)
Komentar