BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, menandatangani perjanjian kerjasama tentang Sinergitas Program Intensifikasi Pajak Daerah, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pemberdayaan Masyarakat di Ruang Rapat Bupati, Jumat (18/9).
Penandatanganan dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dengan Hening Widiatmoko, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Bupati Bekasi mengapresiasi atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini, dan berharap target penerimaan di tahun 2020 dapat tercapai. “Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang menginisiasi perjanjian kerjasama ini, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk membangun Kabupaten Bekasi.
Dikatakan, tujuan perjanjian kerjasama ini untuk optimalisasi pendapatan daerah Pemprov Jabar dan Kabupaten Bekasi. “Terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meningkatkan layanan pembayaran PKB, dan meningkatkan implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), serta peningkatan perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Perjanjian tersebut terkait pelaksanaan layanan dan penyediaan data dari masing-masing pihak. Seperti pelaksanaan Layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, e-Samsat, dan fasilitas layanan lain dari Pemprov Jabar yang dapat dimanfaatkan Pemkab Bekasi.
Selain itu, juga mengenai penyediaan data Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU), aplikasi ATOS PAMOR (Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor) dan dokumen lainnya, baik berbasis mobile maupun desktop, untuk mendukung kelancaran kegiatan penelusuran KTMDU. Sebaliknya, pihak Pemkab Bekasi menyediakan data desa/kelurahan, kecamatan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) kelurahan, UPK kecamatan, koperasi, dan bentuk lembaga usaha lainnya.
Hening Widiatmoko mengatakan perjanjian kerjasama ini penting, sehingga Pemkab, Pemprov, dan pihak lain yang ikut membantu dapat bersinergi dalam pelaksanaan sosialisasi program pemungutan PBB dan kendaraan bermotor. “Ini menjadi penting karena kami bersama Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan sosialisasi bisa bersamaan, tidak perlu berjalan sendiri. Ada kerjasama juga dengan BUMDes yang akan menjadi titik pelayanan pembayaran pajak.
Bank BJB menjadi partner pemungutan pajak kendaraan bermotor. Dengan perjanjian kerjasama tersebut, ada peningkatan pendapatan daerah di kemudian hari. “Ini sangat membantu, karena kantor samsat dan outlet tidak dekat, yang ada di desa-desa itu BUMDes. Karena tidak terpungutnya pajak, bukan karena wajib pajak tidak mau, tetapi sulit untuk mengakses. Itu sebabnya kerjasama ini menjadi payung Pemkab dengan provinsi ada kerjasama yang sinergis, dan berjalan bersama, untuk kemanfaatan bersama,” tandasnya. (hms/hem)
Komentar