Akibat Cinta Segitiga, Nyawa Melayang  

Uncategorized423 Dilihat

BeTimes.id-Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus 3 tersangka pembunuhan di sebuah ruko di Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berlatarbelakang cinta segitiga. 

Ketiga tersangka D, N, dan De. D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Chandra Gunawan, menjelaskan pembunuhan ini buntut dari cinta segitiga yang terjadi antara D, N, dan korban.

“Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N akibat upaya pemerasan yang dilakukan korban,” ucap Candra di Mapolsek Cikarang Selatan, Senin (5/10).

“Korban mengkloning WA tersangka D. Jadi, percakapan antara D dan N termonitor S,” katanya.

Dikatakan Hendra, korban meminta bayaran Rp3.500.000 jika percakapannya tidak dibocorkan kepada suami D. Tapi, D hanya membayar Rp500.000. Akibatnya tersangka D dendam dan melaporkan kepada N untuk merencanakan pembunuhan. M membawa teman berinisial lT. Dan D membawa teman berinisial De,” katanya.

Keempat tersangka bertemu di perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan pada hari dan tanggal yang sama. Pembagian peran berlangsung di sana.

“N membagi peran. T eksekusi S. Tersangkaa D menjemput korban S. De memberi uang kepada N untuk kabur,” katanya.

Akhirnya terjadilah pembunuhan beberapa bulan lalu seperti yang telah direncanakan. S dikapak N dan dapat ditangkis, tetapi kapak masih mengenai pipi S sehingga menimbulkan luka sayat, kemudian D menusuk bagian dada korban hingga akhirnya meregang nyawa.

Namun, sebelum menghembuskan nyawa terakhir, korban berteriak hingga terdengar Samid yang tak jauh dari lokasi. Samid juga sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi dan kesaksian inilah  awal polisi menelusuri kasus itu. Samid semula mengira hal itu adalah pembegalan.

“Korban sempat dibawa ke RS  D. Tapi ditinggalkan D. Di RS itu kita gali info karena sempat gelap. Dan didapati bukti petunjuk informasi N dengan D,” ucap Hendra.

N ditangkap di Bandung Barat, sementara D dan De di wilayah Cileungsi. S diketahui adalah teman kecil D yang menjalin kasih. Meski pada saat yang sama D juga menjalin kasih dengan N, padahal telah bersuami.

“Barang yang hilang tidak ada. Kita amankan ponsel tersangka, kunci mobil dan motor, kemudian pakaian tersangka. Alat pembuhuhan masih dicari, berupa kapak dan pisau kecil,” katanya.

“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tambahnya.(tbs/hem)

Komentar