Pemkab Bekasi dan PLN  Kerjasama  Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

Hukum368 Dilihat

BeTimes.id – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja,menandatangani  Kerjasama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi, dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang.

Perjanjian kerjasama tersebut, terkait pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilakukan di Ruang Bupati Bekasi, Komplek Perkantoran Pemda-Cikarang Pusat, Senin (05/10).

Bupati Bekasi mengatakan,  ini bertujuan agar menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi  serta pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi, dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.

“Saya berharap, dengan kerjasama ini, potensi PAD bisa lebih maksimal. Dan kerjasama antara PLN dengan Pemkab  Bekasi makin sinergi,” tuturnya.  Di sampuing mengatur tentang mekanisme perhitungan pajak penerangan jalan dari nilai jual tenaga listrik, menyediakan informasi rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan, dan mekanisme penyetoran pajak penerangan jalan. (hms/hem)

Komentar