BeTimes.id — Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Thayib, berdalih perkara pencurian papan reklame yang diduga dilakukan oleh salah satu pengembang akan dibawa ke Polda Metro Jaya (PMJ) untuk gelar perkara.
Laporan LP/176/K/II/2020/SPKT/Polsek Bekasi Utara, pada 27 Februari 2020 terkait papan reklame milik pelapor (Siti Rohani) yang hilang diambil orang hingga kini tak kunjung selesai.
Menurut Chalid Thayib, perkara ini akan dibawanya ke Polda Metro Jaya, apakah kasus ini layak untuk naik atau tidak.
“Kita akan gelar perkara di Polda, apakah kasus ini layak naik atau tidak,” kata Chalid Thayib kepada bekasitimes.id, Selasa (24/11).
Ketika disinggung apakah gelar perkara terkait pencurian papan reklame ke Polda Metro Jaya tidak terlalu jauh, alasannya masih ada Polres Metro Bekasi Kota. “Ini internal kita,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini belum bisa diperiksa kepada orang-orang yang tertuduh di Polsek Bekasi Utara, karena terkendala Covid 19. “Karena masa pandemi sehingga kita belum bisa memeriksa orang-orang terlapor,” ucapnya.
Ditempat yang sama puluhan orang menggeruduk kantor Mapolsek Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pasalnya, ada laporan dari rekan mereka terkait dugaan pencurian papan reklame belum ada perkembangannya.
Laporan pencurian papan reklame salon, sudah sepuluh bulan lalu dilaporkan, namun kasus tersebut hingga kini belum ada titik terang yang dilakukan Mapolsek Bekasi Utara.
Pendemo membawa spanduk yang bertuliskan meminta keadilan kepada Kapolsek dan mendesak untuk mengganti Kapolsek Bekasi Utara.
Menurut Ketua penyelenggara pernikahan Siti Rohani, dirinya bersama rekan-rekan mendatangi Mapolsek Bekasi Utara untuk menuntut keadilan.
Pasalnya, laporan pencurian papan reklame wedding organizer yang terpasang resmi dan membayar pajak ke daerah Kota Bekasi justru hilang.
Ia menduga ada campur tangan pengembangan perumahan yang tidak suka dengan papan reklame yang ada di Jalan Raya Kaliabang Tengah Teluk Pucung, Kota Bekasi. (tgm)
Komentar