BeTimes.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akan melaksanakan lelang rumah hasil rampasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (22/12).
Alamat rumah yang akan di lelang terletak di Jalan Komala 2 Blok M/29, Kemang Pratama Regency, RT 09/35, Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam suratnya dengan Nomor S-2719/WKN.08/KNL.02/2020.
Rumah dengan luas tanah 480 M2 beserta bangunan ini memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 11902/ Bojong Rawalumbu.
Lelang ini, dibuka harga sebesar Rp3.921.269.000,- (tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
“Rencananya hari Kamis 21 Januari 2021, pukul 10.30 WIB (batas akhir penawaran). Alamat domain https://www.lelang.go.id, tempat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Jalan Sersan Aswan No. 8D, Bekasi,” jelas surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga dikatakan bahwa para peserta wajib mencantumkan nilai limit dan jaminan penawaran lelang paling sedikit sebesar 20% dan paling banyak 50%.
“Uang jaminan tersebut agar disetorkan melalui Virtual Accont PT BNI cabang Bekasi yang dapat diperoleh dari Aplikasi e-Auction,” tulis suratnya.
Sekadar informasi, untuk tahu lebih jelasnya mengenai syarat prasyaratnya para peserta dapat menghubungi panitia 0813-7702-4414 Zam Zam Ikhwan, Kejaksaan Negari Kota Bekasi. (tgm)
Komentar