BeTimes.id-Waterboom Lippo Cikarang disegel Satpol PP Kabupaten Bekasi karena diduga melanggar protokol kesehatan, Minggu (10/1).
Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata Komisaris Dr.Budi Setiadi, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan pukul 11.00 WIB.
“Kasusnya kemarin pagi, itu melalui online, Instagram dan Whatsapp (WA) terkait bahwa waterboom didiskon biaya masuk jadi Rp10 ribu hingga pengunjung membludak. Buka pukul 07.00 WIB, namun membludak hingga ratusan orang,” ucap Budi, Senin (11/1).
Pada pukul 11.00 Wib, tim dari Polsek Cikarang Selatan datang dan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang.
“Setelah dibubarkan, kemudian ditutup pukul 12.00 Wib dan seluruh pengunjung dikeluarkan,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi.
“Akibat kejadian itu, karena viral, hari ini pukul 09.00 Wib, Forkopimda Kabupaten Bekasi dihadiri Bupati, Dandim, Kapolres, Satpol PP, Irwasda Polda Metro Jaya, Kadis Pariwisata, Kadinkes. Pada intinya, Satpol PP menutup sementara lokasi tersebut,” katanya.
Penutupan sampai kapan, nanti proses lanjutan dari masing-masing pihak untuk mewawancarai pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
“Nanti keputusan bapak bupati sendiri dengan catatan, itu tergantung dari pihak pemda. Akan tetapi penyidikan atas dugaan pidana tetap ditangani Satreskrim,” kata dia.
“Itulah yang kita sayangkan Koordinator Sektor Pariwisata, akan tetapi kemungkinan besar bahwa pengelola tidak berpikiran akan seperti ini. Untuk ke depan apabila diizinkan kembali akan lebih ditingkatkan lagi. Ini semacam dia kecolonangan, itu pun sampai pukul 08.00 Wib juga membludak,” tandas Budi.(tbs/hem)
Komentar