BeTimes.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap pabrik kosmetik palsu yang tidak memiliki izin edar di Perumahan Cluster Vinifera Residence Blok A20 Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menetapkan seorang tersangka dan memeriksa 12 orang sebagai saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan Pabrik kosmetik tidak memiliki izin edar dari BPOM, serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Informasinya, di salah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, kemudian Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence Blok A20 Jalan Bina Asih 2 Jatiasih dan hasilnya ditemukan produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM RI, namun produk tersebut telah diedarkan ke konsumen.
Atas kejadian ini, tersangka diancam Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.
Tersangka yang diamankan dan saat ini masih dalam penyelidikan berinisial CS. Bqrang bukti kosmetik Yoleskin All, Acone All Variant, NHM All Variant, Youra All,
Tepung beras Rose Brand dan Margout, sebagai bahan kosmetik diamankan.
CS selaku tersangka dapat dijerat Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI bomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Pelaku sudah memproduksi dua tahun terakhir dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. (hem)
Komentar