Ketua Umum DPN Peradi RBA Dr. Luhut MP Pangarubuan, SH. L.L.M dan Sekretaris Jenderal Watannas, Laksdya TNI DR. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos, SH.MH. (foto:istimewa)
BeTimes.id-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ruma Bersama Advokat (RBA) menjadi pembicara dalam Rapat terbatas (Ratas) Dewan Ketahanan Nasional (Watannas) di Jakarta, belum lama ini.
Sebagai narasumber Ketua Umum DPN Peradi RBA Dr. Luhut MP Pangarubuan, SH. L.L.M dan Wakil Ketua Umum Peradi RBA Dr. Ifdhal Kasim.
Dalam Ratas, Sekretaris Jenderal Watannas, Laksdya TNI DR. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos, SH.MH, menyampaikan, pihaknya ingin mendapatkan bahan arah kebijakan yang nantinya akan disampaikan ke Presiden Jokowi, yang juga Ketua Watannas.
Harjo mengatakan, dalam Ratas sub-hukum berkaitan dengan badan hukum dalam auxiliary state organ. Namun, kenyataannya banyak badan-badan hukum publik baru di sana tanpa ada penjelasan yang clear. Misalnya yang terbaru “badan hukum Indonesia.”
Sampai saat ini kedudukan badan-badan hukum baru itu dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi Negara atau pemerintahan “belum jelas” bahkan tumpang-tindih, sehingga menimbulkan masalah. Termasuk, dalam penegakan hukum.
Karena itu, perlu ada kebijakan atau politik hukum yang tepat dan konsisten dengan konsep hukum itu supaya jangan menimbulkan dampak yang lebih buruk. (Ralian)
Komentar