Tilang Elektronik Mulai Diterapkan 23 Maret 2021 di Kabupaten Bekasi

Hukum784 Dilihat

BeTimes.id-Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi akan dimulai Selasa (23/03).

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Rabu (17/3), mengatakan, pemberlakuan ini diundur dari rencana sebelumnya, tetapi diundur menjadi tanggal 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran secara nasional yang dilaksanakan Korlantas Polri.
Dukatakan, semua persiapan untuk penerapan tilang elektronik sudah 100 persen, mulai dari pemasangan perangkat kamera hingga sistem jaringan operator tilang.
” Titiknya satu di Simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Peluncuran secara nasional yang salah satu pesertanya kami. Kami siap yang lain belum jadi dimundurkan,” katanya sebagaimana dikutip dari bekasikab.go.id.

Di Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, saat ini telah terpasang satu unit kamera pengawas tilang elektronik untuk merekam pelanggaran lalulintas kendaraan.

Kamera itu, untuk merekam pelanggaran. Selain itu, skema tilang elektronik serupa juga akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lain sambil menunggu bantuan sembilan unit kamera pengawas dari pemerintah Kabupaten Bekasi. “Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi sudah diajukan ke pemda. Titiknya tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Seperti di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian simpang Ejip, pertigaan Patung Kuda Jababeka, masih banyak alternatif, belum diputuskan,” katanya.

Sejumlah pelanggaran lalulintas yang dikenakan sanksi ini, meliputi marka jalan, rambu-rambu lalulintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi. (adv)

Komentar