Wakil Ketua MPR akan Ajukan Grasi Ali Imron

Hukum1489 Dilihat

BeTimes.id-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyar Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Basarah mengatakan, Ali Imron, mantan nara pidana teroris peladakan bom Bali layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Menurut Basarah, selama ini Ali Imron selalu membantu negara dalam berkampanye menanggulangi masalah terorisme.

“Nanti kami akan membicarakan kepada Presiden Joko Widodo, mengusulkan untuk membahas garasi Ali Imron,” ujar Basarah, dalam Webinar Universitas Kristen Indonesia (UKI) bertajuk “Menangkal Kejahatan Terorisme Kontemporer di Indonesia”, Sabtu (17/4/2021).

Basarah juga mengemukakan, akan bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menggandeng Ali Imron dalam mengkampanyekan 4 Pilar ideologi bangsa.

“Selama ini Ali Imron selalu bicara deradikalisasi dan sangat penting bila kaum milineal tahu akan bahaya terorisme. Disamping itu juga penting mengkampanyekan empat pilar akan bahayanya terorisme. Itu hanya bisa disampaikan oleh orang mengetahui masalah terorisme,”kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Ali Imron mengatakan untuk mengetahui aksi teror di Indonesia bisa diketahui latar belakangnya dari Negara Islam Indonesia (NII). Menurutnya, terorisme tidak lahir dengan sendirinya. Namun, berdasarkan sejarah masa lalu.

“Akar permasalahannya adalah latar belakang, dan kami adalah penerus NII, generasi ke-4 NII. Karena itu penting mengetahui latar belakang sejarah NII kalau tidak akan bingung,” terang Ali Imron.

Selanjutnya, Ali Imron mengatakan dirinya adalah alumni Agfanistan. Masuk Akademi Mililer Mujahidin lulus angkatan 1994.

Ali Imron mengakui dirinya mengetahui cara membuat bom dari bom pulpen hingga tank.

Dia juga mengatakan, menjadi teroris adalah untuk melindungi agamaa, dan jalan panjang menjadi teroris adalah tujuannya mendirikan negara Islam 100 persen.

Ali Imron mengatakan, selain pengeboman Pulau Bali juga terlibat pengeboman Kedutaan Filipina. Hal itu dilakukan karena pemerintahan Filipina menindas muslim Moro hingga Ali Imron dan kawan-kawan membalas dengan melakukan peledakan bom Bali.

Dikatakan, pada 25 Dedesember 2000 atau dikenal bom ‘Malam Natal’ melakukan peledakan bom dimana-mana karena ingin membalas penyerangan Ambon Kristen terhadap masyarakat Ambon beragama Muslim.

“Kalau Ambon Kristen melakukan penyerangan. Maka kami juga akan melakukan penyerangan itu,” ujar Ali Imron.

Ali merasa heran bila ada tokoh-tokoh agama mengatakan bahwa peledekan bom bunuh diri tidak ada kaitannya dengan agama. Menurutnya, harus mengakui ada yang memanfaatkan agama untuk kepentingan terorisme.

“Jangan mengatakan, jangan mengaitkan dengan agama, namun faktanya ada. Mari kita akui bahwa ada yang memanfaatkan agama untuk kepentingan terorisme,” ujarnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Ali Imron dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa, yakni 20 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik dari Amrozi itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. (Ralian)

Komentar