BeTimes.id – Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor.
SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan SKB tersebut diminta agar diselesaikan paling lama bulan Desember 2018.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, diduga belum memerintahkan instansi terkait untuk memberhentikan tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan koruptor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Alasannya, SKB tiga menteri terhadap mantan ASN koruptor masih dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disampaikan Widodo dalam pesan WhatsApp-nya kepada bekasitimes.id, Senin (21/1).
“Kita sudah membuat surat ketiga instansi itu. Hal ini dikarenakan surat ketiga instansi masih proses PTUN dan MK,” kata Widodo.
Menurut Widodo, hingga kini surat tersebut belum ada jawaban. Jajarannya lanjut dia, mencoba secara administrasi negara menanyakan kepihak yang lebih tinggi.
Disinggung suatu gugatan tidak menunda dilaksanakannya keputusan tata usaha negara yang digugat, Widodo seakan membela aparaturnya.
“Seandainya surat tersebut dikalahkan bagaimana? Orang yang sudah diberhentikan bagaimana? Statusnya,” kelitnya.
Widodo juga meminta agar menanyakan langsung kepada bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Coba ke bagian hukum tanya saja isi surat itu sehingga jelas,” katanya.(tgm)
Komentar