Pemkot Bekasi Keluarkan SE Larang Open House Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syahwal 1442 H

Peristiwa1011 Dilihat

BeTimes.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi keluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor :451/3360-SETDA.Kessos Tentang Larangan Kegiatan Open House pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19.

Larangan tersebut dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi, Rabu (28/4).

Diharapkan dengan adanya pelarangan ini masyarakat dapat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku. Dalam SE tersebut aparatur pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat dilarang melaksanakan Open House pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam SE tersebut juga menerangkan usai pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, di himbau kepada seluruh jamaah untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan halal bi halal di tempat ibadah.

Selain itu juga terdapat untuk kegiatan silaturrahim atau halal bihalal pasca sholat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M, dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.

Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (Adv/Hum)

Komentar