Polda Riau Bongkar Sindikat Penipuan Libatkan Warga Binaan Lapas Cikarang

Hukum745 Dilihat

BeTimes.id-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menugaskan 6 orang personil Ditreskrimsus bekerjasama dengan petugas Lapas Kelas IIA Cikarang, membongkar sindikat penipuan diduga melibatkan warga binaan di Lapas setempat.

Terungkapnya kasus itu, berkat laporan korban penipuan Karyawan Bumdes, di Desa Tambusai, Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar Riau, yang ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Riau.

DN tersangka diketahui berada di lapas Kelas IIA Cikarang, menipu karyawan Bumdes Sinar Jaya di Riau, dengan Modus berpura-pura sebagai Direktur Bumdes, dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening.

Akibatnya Korban penipuan direktur Bumdes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai, mengalami kerugian sebesar Rp. 124.180.000.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap ASP (Wanita) di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, lalu dikembangkan ke Lapas Cikarang. Kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap tersangka inisial ASP (Wanita) didapat informasi bahwa nomor telepon tersebut digunakan suaminya DN Warga Binaan.

Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan DN ke petugas Polda Riau. Kalapas Cikarang juga memerintahkan jajaran pengamanan melakukan insfeksi sidak di kamar hunian DN (WBP) didapati barang bukti berupa telepan genggam.

Lapas Cikarang melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kurungan tutup sunyi pada blok maximun atas pelanggaran yang dilakukan terhadap DN (WBP).

Selain itu, hukuman disiplin terhadap DN, berupa hak-hak warga binaannya, di antaranya tidak diberikannya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lainnya.(tbs)

Komentar