Masyarakat Kabupaten Bekasi Diminta Shalat Idul Adha di Rumah

Peristiwa593 Dilihat

Rapat Kesepakatan Bersama pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 pada PPKM darurat (ist)

BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meniadakan shalat Idul Adha 1442 H tahun 2021 di lapangan maupun di masjid untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mengalami peningkatan.

Kesepakatan Pemkab Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jumat, 16 Juli 2021.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi Beni Y Iskandar mengatakan, keputusan ditiadakannya Shalat Idul Adha tanggal 20 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Keputusan tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.

“Kita hanya mempertegas saja untuk mentaati ketentuan saat ini.Peniadaan Shalat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) dan ditindaklanjuti di daerah,” kata Beni, usai rapat bersama MUI, Kemenag dan DMI di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Jumat (16/07).

Pemkab Bekasi juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid/mushola dan takbir keliling, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal menegaskan, peniadaan Shalat Idul Adha untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

Ia meminta umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing. “Pemerintah tidak menutup masjid dan tidak ada larangan untuk shalat. Karena ini (shalat Idul Adha-red) bisa menimbulkan kerumunan, dan kondisi PPKM-nya sudah darurat, maka shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Pelaksanaan penyembelihan kurban, KH Muhiddin menyebutkan, sesuai panduan, agar dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau dilaksanakan panitia di tempat yang steril dan tidak menimbulkan kerumunan.”Untuk pembagian dagingnya dengan kupon dan daging kurban diantarkan ke masing-masing rumah,” jelasnya. (adv)

Komentar