Lelang Angkutan Sampah di Pemkot Tangsel Mengecewakan

Peristiwa1100 Dilihat

BeTimes.id-Tender Jasa Sewa Pengangkutan Sampah di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengecewakan. Karena, dari dua perusahaan ikut lelang yang sudah dua kali dilakukan (tender ulang), hanya satu perusahaan yang diundang untuk pembuktian kualifikasi.

Lelang Jasa Sewa Pengangkutan Sampah Keluar Wilayah Kota Tangsel disinyalir akan merugikan negara, karena undangan pembuktian kualifikasi Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 hanya 1 peserta lelang, yaitu PT. Abdi Tasumu Indo (PT.ATI), yang menawar harga Rp. 17.550.000.000, dari Nilai HPS paket sebesar Rp. 18.281.551.200.- atau 96.0%.

Harga penawaran ini lebih rendari dari peserta lainnya PT. Godang Tua Jaya yaitu Rp.16.087.893.514,39 atau 88.0 % dengan selisih Rp. 1.462.106.000. Sumber menyebutkan, jika evaluasi lelang ini tidak dilakukan dengan benar, maka hampir dapat dipastikan akan merugikan negara. Sesuai dengan jadwal di SPSE, penetapan pemenang akan diumumkan Kamis, 12 Agustus 2021.

Disebutkan sumber, PT. ATI telah memenuhi undangan pembuktian kualifikasi Selasa tanggal 10 Agustus 202l diwakili Sukron Yuliadi M, sesuai dengan yang tertulis pada daftar buku tamu ULP.

Sementara peserta lelang lainnya, PT. Godang Tua Jaya, tidak mendapat undangan pembuktian kualifikasi, walaupun peserta lelang hanya 2 perusahaan. Padahal, PT. Godang Tua Jaya sudah berpengalaman dalam pengangkutan sampah di DKI Jakarta dan Pekanbaru, Riau.

Sedangkan PT. ATI, menurut informasi yang diperoleh belum pernah melaksanakan pengangkutan sampah, tapi memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi. Sedangkan tujuan diadakannya Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2021 ayat 4, untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Pekerjaan pengangkutan sampah ini, akan melibatkan beberapa pemerintah daerah, karena sampah yang diangkut berasal dari TPA Cipeucang di Tangsel dan dibuang ke TPA Cilowong di Serang, Banten yang menuntut dilakukannya standar pekerjaan yang baik, dengan syarat-syarat yang memperhatikan lingkungan, sehingga tidak mencemari lingkungan yang dilalui, dan menyebarkan bau busuk. Perjanjian kerjasama pembuangan sampah Tangsel ke TPA Cilowong di Kota Serang sudah disetujui DPRD Kota Tangsel dan sudah ditandatangani kedua pemerintah kota. Volume sampah yang akan diangkut ke Serang 400 ton per hari, dan akan dilakukan dalam waktu 121 hari ke depan, sejak kontrak ditandatangani Pemkot Tangsel dengan pemenang lelang ini.

Karena itu, penegak hukum diharapkan dapat mengantisipasi indikasi permainan dalam prosedur lelang yang disinyalir diatur untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan keuangan negara.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Tepi yang dihubungi lewat telepon selulernya, tidak berhasil. Namun lewat WhatsApp-nya mengarahkan supaya mengkonfirmasi ke Kabid Persampahan Wismansyah.

Sementara itu, Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wismansya yang dihubungi, lewat WhatsApp menjelaskan bahwa terkait lelang itu domainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai pelaksana lelang. “Ini diluar ranah kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” katanya. (hem)

Komentar