Be-Times,id-Enam pelajar yang diduga mengeroyok M.Ali Sadikin (17) hingga tewas di Jembatan Rawa Bambu Rt 05 Rw 16 Kel. Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi, ditangkap petugas Kepolisian Resor ( Polres) Metro Bekasi Kota.
Waka Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana didampingi Kasubbag Humas Komsisaris Erna Ruswing Andari dan Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi, Senin (11/2) mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Para tersanga masing-masing SR (16), membacok punggung satu kali dan membacok tangan satu kali, IN (16), membacok punggung satu kali, DF (18), memukul pakai stik golf dua kali di bagian punggung, MI (21), memukul pakai bambu dua kali ke punggung, JP (15), membacok punggung pakai celurit, RNF (15), menabrakan sepeda motornya kepada korban dan menyeretnya. Barang bukti berupa 3 celurit, 1 stik golf, 2 kantong plastik pakaian, 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor Mio J plat B-6481-KXC disita sebagai bahan pengusutan lebih lanjut.
Pengeroyokan itu terjadi Minggu (10/2) sekitar pukul 00.00 Wib, ketika korban dan kelompoknya mengajak tawuran pelaku beserta kelompoknya atas nama Dion melalui instagram. Dion kemudian menyampaikan ajakan tersebut kepada kelompoknya yang saat itu sedang nongkrong di pinggir kali Kampung Buaran Harapan Mulya.
Karena merasa ditantang, kelompok pelaku menyambutnya dan kemudian menentukan tempat tawuran. Setelah kedua belah pihak setuju, kelompok pelaku yang berjumlah 15 orang mengendarai 7 unit sepeda motor segera bergegas seraya membawa senjata tajam, bambu, dan stik golf menuju Tempat kejadian perkara (TKP). Dan ternyata, kelompok korban sudah menunggu dan langsung terjadi tawuran.
Ketika kelompok korban mundur karena mendapat serangan para pelaku, ternyata korban tertinggal hingga jadi bulan-bulanan. Para pelaku menghajar dengan senjata tajam, kemudian menabrakan sepeda motor kepada korban tersungkur bersimbah darah, bersamaan itu para pelaku kabur.
Terhadap para tersangka diduga telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus itu masih dalam pengusutan lebih lanjut. (hem)
Komentar