Pelantikan Pj Bupati Bekasi Dianggap Cacat Hukum, GPMB Gerudug Kantor DPRD Dan Kantor Mendagri

Uncategorized896 Dilihat

BeTimes.id-Sejumlah warga dengan mengatasnamakan Gerakan Peduli Masyarakat Bekasi (GPMB) melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Bupati Bekasi, Kantor DPRD Kabupaten Bekasi dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/8).

Mereka meminta PJ Bupati Bekasi segera diberhentikan, karena diduga penempatannya tidak sesuai aturan.

Wakil Ketua GPMB, Rudi Istiawan di hadapan awak media menyampaikan, aksi damai di 3 lokasi ini, yaitu di depan Kantor Bupati Bekasi, kemudian longmarch ke depan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, untuk menyampaikan tuntutan terkait kejanggalan penetapan PJ Bupati Bekasi.

“Aksi dilanjutkan di Kantor Kemendagri di Jakarta, dan menuntut agar Wakil Bupati Bekasi segera dilantik, karena merasa produk hukum dan hasil Paripurna pada tanggal 18 Maret 2020 lalu tentang pemilihan Wakil Bupati Bekasi harus ditaati,” tegas Rudi Istiawan.

Rudi juga menambahkan masyarakat Kabupaten Bekasi butuh pemimpin definitif yang bukan hasil rekayasa politis. “Jangan lagi pakai PJ Bupati karena kami menduga ada hal-hal yg tidak sesuai aturan,” beber Rudi.

Di kantor kemendagri Massa menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera melantik H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati, Karena produk hukum dan hasil paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 tentang pemilihan wakil bupati yang telah ditetapkan DPRD Bekasi beberapa waktu lalu, tandas Rudi.(tbs)

Komentar