Anggota DPRD Budiyanto : Pengangkatan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan Sudah Sesuai UU

Uncategorized579 Dilihat

BeTimes.id–Pengangkatan Ketua BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan menjadi PJ Bupati Bekasi sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto. Karena itulah, mendukung sepenuhnya Keputusan Kemendagri mengangkat Dani Ramdan menggantikan Alm. Bupati Eka Supriatmaja.

“Kehadiran Pj Bupati atas kewenangan gubernur dengan persetujuan Mendagri, langkah sangat baik bagi pemerintah secara institusional. Sangat bagus bahwa Pj ini dari orang netral, birokrat yang memang kebetulan turun dari Provinsi Jabar, sehingga tidak menciptakan resistensi antar para pihak yang ada di Kabupaten Bekasi,” tegas Budiyanto, Rabu (01/09).

Politisi PKS Kabupaten Bekasi ini yakin Pj Bupati Bekasi akan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Dan yakin, Dani Ramdan akan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat jika dapat mengayomi dan memimpin dengan semangat memperbaiki daerah ini.

“Kalau Pj Bupati ini luwes mengayomi semua orang dan semangatnya memperbaiki Kabupaten Bekasi, maka akan menjadi sebuah kemajuan. Jadi Pj Bupati harus percaya diri karena dia menjalankan UU, mengatur masyarakat,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi ini juga melihat ada keseriusan Dani Ramdan memimpin daerah ini.

“Saya melihat kinerja bupati sangat baik, selain terlihat cerdas dan ada niat baik mengurus Bekasi, beliau juga tidak memiliki historical yang terjadi pertentangan sejarah, beliau orang baru, tidak menjadi Pj bupati karena motivasi ingin memimpin, jabatannya dua tahun reposisi bupati,” paparnya.

Di antara keseriusan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, kata Budiyanto, yaitu siap mengisi kekosongan jabatan struktural di pemerintahan Kabupaten Bekasi, baik dari Eselon II, III dan seterusnya.

“Dan kekosongan jabatan ini sangat fatal,” katanya.

Ia juga mempertanyakan jika ada masyarakat yang menilai ada pelanggaran atas pengangkatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dia yakin, penunjukan tersebut melalui pertimbangan dengan baik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas persetujuan Kemendagri.

“Saya mendukung pengangkatan Pj Bupati Dani Ramdan dan tidak mungkin gubernur melakukan sesuatu yang tolol dan yang salah karena ingin menjalankan UU. Kalau ada pelanggaran, tidak mungkin adanya pelantikan,” tegasnya.

Budiyanto juga meminta masyarakat agar jangan membuang energi mempersoalkan pengangkatan Pj Bupati Bekasi ini. Kita harus lihat ke depan, jangan lihat spion ke belakang, jadi Bekasi bisa terbengkalai,” ujarnya.(*/hem)

Komentar