Perwakilan Ormas PBB Jatimulya diterima Pegawai DLH Kabupaten Bekasi terkait limbah. (Foto: Ralian)
BeTimes.id-Pemuda Batak Bersatu (PBB) Ranting Jatimulya mempertanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atas penegakan hukum terkait pembuangan limbah B3 yang diduga PT.KBU 2.
Pasalnya, selama empat bulan setelah ormas PBB Ranting Jatimulya melaporkan dugaan pembuangan limbah cair B3 yang diduga dilakukan PT KBU 2 kepada Dinas terkait. Namun, hasil pantauan warga ternyata sampai saat ini, pembuangan limbah B3 itu, masih tetap berlangsung ke kali Menir di belakang PT tersebut (data video). Pada 24 November 2021, Kepala Bidang Penegak Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Harnoko sudah melakukan sidak langsung ke perusahaan PT KBU 2 & Lokasi pembuangan limbah.
Menyikapi kejadian tersebut dan lambatnya penanganan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi akhirnya Senin (31/1), Ormas PBB kembali berunjuk rasa ke Dinas Lingkungan Hidup Bekasi.
Tampak belasan anggota Polsek Cikarang Pusat, Kodim Cikarang dan Satpol PP Kabupaten Bekasi mengawal aksi unjuk rasa tersebut. Selanjutnya, Lima perwakilan Ormas PBB dengan pakaian seragam merah dan salah seorang warga diterima oleh Kepala Seksie Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup David
Wakil Ketua PBB Ranting Jatimulya A. Siregar meminta agar Dinas Lingkungan Hidup memberikan laporan salinan pemeriksaan hasil Laboratorium terkait sampel limbah PT KBU yang di ambil pada tgl 24 Nopember 2021 lalu.
“kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi transparan dan memberikan salinan hasil pemeriksaan Lab limbah PT KBU ” tegas Siregar kepada awak media.
PBB, kata Siregar, meminta salinan hasil pemeriksaan Laboratorium, dan juga meminta agar DLH melakukan tindakan tegas kepada PT KBU 2 yang diduga masih juga membuang limbahnya yang diduga B3 ke kali menir. “Dinas Lingkungan Hidup harus melakukan tindakan tegas, untuk melakukan pencegahan dampak dari pembuangan limbah PT KBU 2 yang di duga B3, sambil menunggu team LH Prov Jabar datang investigasi,” tegasnya
Menurutnya, DLH Kabupaten jangan duduk diam, dan seenaknya melepas tanggung jawab, dikarenakan bukan wewenang Lingkungan Hidup Kabupatenh Bekasi melainkan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat,”ujarnya.
Dikatakan memberikan waktu dua minggu kedepan kepada Dinas Lingkungan Hidup akan laporan yang diberikan.”Jika tidak dipenuhi maka kami akan berunjuk rasa lagi,” ujarnya.
Menanggapi laporan PBB Ranting Jatimulya, Kepala Seksi Bidang Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi David mengatakan akan secepatnya melaporkan kepada DLH Provinsi Jawa Barat agar secepatnya ditindaklanjuti laporan PBB yang akan diteruskan ke DLH provinsi.
“Paling lama 2 minggu terhitung hari ini,” ujar David. Lebih lanjut, dia mengatakan, minta maaf Kabid Gakum Dinas Lingkungan Hidup Harnoko tidak bisa menerima perwakilan dari ormas PBB di karenakan ada tugas luar ke Bandung. (Ralian)
Komentar