Be-Times.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, kembali bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di tanah negara, terlebih seputar saluran irigasi dan sungai. Bangunan itu dinilai melanggar aturan karena dapat merusak lingkungan, dan mengakibatkan banjir.
Terkait hal itu, Kamis (21/2/2019), sedikitnya 15 bangunan dan dihuni 10 kepala keluarga di RW 01, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan dirobohkan secara paksa menggunakan alat berat. Saat pembongkaran, dikawal anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketika pembongkaran akan dimulai, sempat terjadi protes dari warga pemilik bangunan. Namun, protes warga tidak menghalangi pembongkaran. Satu persatupun banguna diratakan pakai alat berat jenis beco dalam pengawalan petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Pemkot Bekasi, Cecep Suherlan menegaakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada pemilik bangunan, agar dilakukan pembongkaran secara pribadi pemilik bangunan.
Tapi karena warga tidak membongkar dan waktu sudah diberikan, terpaksa kita bongkar, katanya.
Sebagaimana diketahui, pembongkaran bangunan-bangunan liar di tepi saluran air dan irigasi, sudah sejak beberapa dilakukan Pemkot Bekasi. Pada umumnya bantaran irigasi yang merupakan tanah negara itu, dijadikan sarana jalan umum, seperti di sepanjang bantaran selatan Kalimalang, Jalan Perjuangan, dan lainnya. (sht)
Komentar