BeTimes.id-Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi segel usaha tempat hiburan malam (THM) Infinity Cafe
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penyegelan Infinity Cafetersebut karena usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.